Perdagangan & Jasa
1. Perizinan layanan Satu Atap
TUNTUTAN reformasi birokrasi dalam upaya peningkatan profesionalisme aparatur pemerintah dan pelayanan prima, ditunjukan dengan adanya pelayanan satu atap di pemerintahan Kota Serang. Hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2003 hakekat dari pelayanan adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban Aparatur Pemerintah sebagai abdi masyarakat. Menurut Undangundang Kepegawaian Nomor 43 Tahun 1999, Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku aparatur pemerintah memiliki kewajiban untuk bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional. Selaku pelayan masyarakat, PNS harus memberikan pelayanan yang terbaik atau prima kepada penerima pelayanan tanpa pandang bulu.
Pola Pelayanan Terpadu Satu Atap diselenggarakan dalam satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang tidak mempunyai keterkaitan proses dan dilayani melalui beberapa pintu. Terhadap jenis pelayanan yang sudah dekat dengan masyarakat tidak perlu disatuatapkan. Dalam penyelenggaraan pelayanan satu atap dan satu pintu di Pemerintah Daerah Kota Serang, sudah melaksanankan beberapa pelayanan guna memperbaiki kualitas pelayanan publik, yaitu:
1. Pembuatan KTP, KK dan Akta Kelahiran
2. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
3. Izin tanda dafar perusahaan (TDP)
4. Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
6. Izin Reklame
7. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
2. Investasi
Walikota Memberikan kemudahan untuk berinvestasi di Kota Serang sebagai upaya pemerintah daerah untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Dengan adanya kemudahan berinvestasi sangat memberikan kemudahan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Kota Serang. Kemudahan berinvestasi di Kota Serang lebih mengutamakan pemberian pelayanan prima, dalam hal perijinan pun tidaklah berbelitbelit dan tidak memakan waktu lama kepada investor dari berbagai daerah yang akan menanamkan modalnya.
3. Pasar Traditional
Beberapa pasar tradisional yang ada di Kota Serang diantaranya Pasar lama, Pasar Kalodran, dan Pasar Karangantu. Namun demikian pasar tradisional ini tetap berinduk kepada Pasar Rau. Untuk Pasar Taman Sari hanya beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu. Kehadiran pasar tradisional hingga saat ini tetap berjalan dan berkembang, meskipun hadirnya pasar modern tidak mempengaruhi minat masyarakat dalam berbelanja di pasar tradisional. Pasar Rau adalah pasar induk yang terletak di daerah Kota Serang, yang merupakan salah satu pasar tradisional yang paling ramai dikunjungi orang tiap harinya. Keadaan Pasar Rau saat ini lebih luas karena telah mengalami perkembangan dan peremajaan baik di luar dan di dalam, sehingga Pasar Rau menjadi pusat pasar tradisional yang disebut Rau Trade Centre.
4. Pasar Modern
TERMINOLOGI pasar modern adalah penjual dan pembeli tidak bertransaksi secara langsung, artinya mereka tidak ada tawar menawar terhadap harga yang telah ditetapkan dalam barcode. Kehadiran pasar modern ini tidak lepas dari tingginya animo masyarakat Kota Serang yang saat ini sebagian besar telah beralih dari gaya hidup tradisional kepada gaya hidup modern. Beberapa bahan yang dijual di pasar modern diantaranya bahan makanan, buah, sayuran, pakaian serta bahan-bahan yang sifatnya tahan lama. Kemudahan investasi dan pertumbuhan perekonomian masyarakat Kota Serang yang memiliki kecenderungan positif, hal ini merupakan nilai positif dalam sektor perdagangan. Saat ini pasar modern di Kota Serang ada 6 pasar modern, yaitu Mal Serang, Mall of Serang, Giant, Carefour, Lotte Mart, Serang Trade Center