Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Serang melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melaksanakan kegiatan pengawasan pangan asal hewan sebagai upaya menjamin keamanan, mutu, dan kelayakan pangan yang beredar di masyarakat.
Kegiatan pengawasan ini meliputi pemeriksaan produk pangan asal hewan seperti daging, telur, dan susu, baik di tingkat produksi, pengolahan, distribusi, maupun tempat penjualan. Petugas melakukan pengecekan kondisi fisik produk, penerapan higiene dan sanitasi, serta kelengkapan dokumen pendukung untuk memastikan produk memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Selain pengawasan, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kota Serang juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha terkait pentingnya menjaga kebersihan sarana dan prasarana, penerapan standar keamanan pangan, serta pemenuhan ketentuan perizinan dan sertifikasi yang berlaku, seperti Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Melalui kegiatan pengawasan pangan asal hewan ini, DKP3 Kota Serang berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari risiko pangan yang tidak aman, sekaligus mendorong pelaku usaha agar senantiasa menghasilkan dan mengedarkan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH), sehingga dapat mendukung ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat di Kota Serang.