Logo loader

Kegiatan Uji Residu Pestisida Tahap II pada Produk Sayuran dan Buah PSAT Skala Mikro dan Kecil

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Serang melalui Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan melaksanakan kegiatan uji residu pestisida tahap II pada produk sayuran dan buah yang berasal dari pelaku usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) skala mikro dan kecil yang telah teregistrasi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjamin keamanan pangan segar yang beredar di masyarakat, khususnya komoditas sayuran dan buah. Pengujian dilakukan dengan pengambilan sampel produk dari pelaku usaha PSAT untuk kemudian diuji kandungan residu pestisidanya sesuai dengan standar dan ambang batas maksimum residu yang ditetapkan.

Melalui pelaksanaan uji residu pestisida tahap II ini, DKP3 Kota Serang bertujuan untuk memastikan bahwa produk PSAT yang diproduksi dan dipasarkan aman untuk dikonsumsi serta memenuhi persyaratan keamanan pangan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap penerapan praktik budidaya yang baik oleh pelaku usaha mikro dan kecil.

Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan DKP3 Kota Serang juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait penggunaan pestisida yang bijak, penerapan Cara Budidaya yang Baik, serta pentingnya menjaga mutu dan keamanan produk. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan segar lokal semakin meningkat dan sistem pangan yang aman dan berkelanjutan di Kota Serang dapat terwujud.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.