Logo loader

Sosialisasi Registrasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan di Kota Serang Tahun Anggaran 2024

Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Serang mengadakan kegiatan sosialisasi registrasi keamanan pangan segar asal tumbuhan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan standar keamanan pangan dan melindungi konsumen dari produk pangan yang tidak layak konsumsi.

Sosialisasi ini diadakan sebagai bagian dari program tahun anggaran 2024, dengan sumber anggaran berasal dari Dana Dekonsentrasi Badan Pangan Nasional. Kegiatan ini dihadiri oleh para pelaku usaha pangan segar, termasuk petani, pedagang, dan pengelola pasar, serta perwakilan dari instansi terkait.

Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan menyatakan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pelaku usaha tentang pentingnya registrasi keamanan pangan segar asal tumbuhan. "Registrasi ini penting untuk memastikan bahwa produk pangan segar yang beredar di pasar telah memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ini adalah langkah penting dalam melindungi kesehatan konsumen," ujarnya.

Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan informasi tentang prosedur registrasi, persyaratan yang harus dipenuhi, serta manfaat yang akan diperoleh dari registrasi keamanan pangan. Selain itu, peserta juga diberikan pengetahuan tentang standar keamanan pangan, praktik higienis, dan cara mengurangi risiko kontaminasi pada pangan segar asal tumbuhan.

Para peserta sosialisasi, termasuk petani dan pedagang, menyambut baik kegiatan ini. Mereka menyatakan komitmen untuk mengikuti prosedur registrasi dan menerapkan praktik keamanan pangan yang lebih baik dalam usaha mereka. "Kami sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini. Informasi yang kami peroleh sangat berguna untuk memastikan produk yang kami jual aman dan berkualitas," kata salah satu peserta.

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Serang berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, semakin banyak pelaku usaha pangan segar yang mendaftarkan produk mereka dan mematuhi standar keamanan pangan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan lokal dan meningkatkan kualitas pangan yang beredar di Kota Serang.

Kegiatan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Serang akan terus mendukung dan memfasilitasi para pelaku usaha dalam proses registrasi dan implementasi standar keamanan pangan.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.