Logo loader

PENGUJIAN KANDUNGAN FORMALIN DAN TIMBAL PADA IKAN SEGAR DI PASAR RAU DAN PASAR KARANGANTU KOTA SERANG

Pasar tradisional merupakan tempat utama bagi masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan pangan sehari-hari, termasuk ikan sebagai sumber protein penting. Namun, kekhawatiran akan keamanan pangan sering muncul, terutama terkait penggunaan bahan kimia berbahaya seperti formalin dan timbal yang digunakan untuk memperpanjang umur simpan ikan. Dalam upaya untuk memastikan kualitas dan keamanan ikan yang dijual di pasar, Bidang Perikanan DKP Kota Serang melakukan pengujian terhadap kandungan formalin dan timbal pada sampel ikan di Pasar Rau dan Pasar Karangantu.

Mengapa Formalin dan Timbal Perlu Diuji?

Formalin adalah zat kimia yang biasa digunakan sebagai bahan pengawet mayat dan sering disalahgunakan dalam industri pangan untuk memperpanjang umur simpan ikan. Penggunaan formalin pada ikan dapat menimbulkan efek berbahaya jika dikonsumsi secara terus-menerus, seperti iritasi saluran pencernaan, gangguan ginjal, dan bahkan dapat berpotensi karsinogenik. Sementara itu, timbal adalah logam berat yang dapat menumpuk dalam tubuh dan mengakibatkan keracunan, yang dapat berdampak serius terutama pada anak-anak dan wanita hamil.

Proses Pengujian oleh Bidang Perikanan DKP3

Bidang Perikanan DKP3 Kota Serang melakukan pengujian secara berkala di pasar-pasar tradisional untuk memastikan keamanan ikan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Pengujian dilakukan dengan metode kuantitatif menggunakan reagen dengan indikator perubahan warna untuk mendeteksi kandungan formalin dan timbal dalam sampel ikan tongkol, ikan kuwe dan ikan kapasan yang diambil dari pasar tradisional, yaitu Pasar Rau dan Pasar Karangantu.

Langkah-Langkah Pengujian Meliputi:

  1. Pengambilan Sampel
    Petugas Bidang Perikanan mengambil sampel ikan dari berbagai penjual di pasar yang berbeda.
  2. Pengolahan Sampel
    Sampel ikan diproses dan disiapkan untuk pengujian. Langkah ini mencakup preparasi sampel dan ekstraksi bahan kimia yang mungkin ada.
  3. Analisis
    Pengujian dilakukan menggunakan reagen dengan indikator perubahan warna untuk mengukur konsentrasi formalin dan timbal dalam sampel ikan. Hasil dari pengujian ini digunakan untuk menentukan apakah ikan tersebut memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan.
  4. Pelaporan Hasil

Manfaat Pengujian Bagi Masyarakat

Pengujian ini memberikan perlindungan bagi konsumen terhadap bahaya kesehatan yang diakibatkan oleh konsumsi ikan yang terkontaminasi bahan kimia berbahaya. Dengan adanya kegiatan pengujian rutin oleh Bidang Perikanan DKP3 Kota Serang, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya dan yakin terhadap keamanan ikan yang mereka beli di pasar tradisional seperti Pasar Rau dan Pasar Karangantu.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.