
Pengawasan SPPG Kota Serang Penancangan 2, Kemang, Kota Serang Banten

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Serang melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melaksanakan kegiatan Pengawasan SPPG (Surat Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran) Produk Hewan di wilayah Penancangan 2, Kemang, Kota Serang, Banten.
Kegiatan pengawasan ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa produk hewan yang beredar di masyarakat memiliki jaminan keamanan, mutu, dan layak konsumsi, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan SPPG menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung ketertelusuran asal-usul produk hewan sekaligus melindungi kesehatan masyarakat dari potensi penyakit zoonosis maupun produk hewan yang tidak memenuhi standar.
Tim pengawas melakukan verifikasi dokumen, pengecekan fisik, serta peninjauan langsung terhadap produk hewan yang dipasarkan maupun yang keluar masuk wilayah Kota Serang. Dari hasil pengawasan, secara umum produk hewan yang diperiksa telah sesuai ketentuan, meski demikian tim tetap memberikan arahan agar pelaku usaha senantiasa mematuhi prosedur peredaran produk hewan sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, DKP3 Kota Serang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan keamanan produk hewan di wilayah Kota Serang guna melindungi masyarakat serta mendukung terciptanya sistem pangan yang sehat, aman, dan berkelanjutan.