Pengawasan Gabungan/Inspeksi Mendadak (Sidak) HET, Mutu, dan Label Beras di Kota Serang
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Serang melalui Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan, turut berpartisipasi dalam kegiatan pengawasan gabungan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET), mutu, dan label beras yang dilaksanakan pada Kamis, 23 Oktober 2025 di wilayah Kota Serang.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), sebagai bagian dari agenda pemantauan Satgas Pengendalian Harga Pangan Provinsi Banten. Kegiatan pengawasan dilakukan secara serentak di beberapa daerah, termasuk Kota Serang
Untuk wilayah Kota Serang, pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Tim 2, dengan lokasi monitoring di:
- Pasar Rau
- Ritel Modern 1
- Ritel Modern 2
- Distributor/Pedagang Besar 1
- Distributor/Pedagang Besar 2
Tim ini terdiri atas perwakilan dari berbagai instansi, yaitu Badan Pangan Nasional (Bapanas), Polres Kota Serang, Dinas Perdagangan Provinsi Banten, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, Dinas Perdagangan Kota Serang, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Serang, Dinas Perizinan Kota Serang, serta Perum BULOG Kancab Serang.
Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah pengendalian dan pemantauan terhadap stabilitas harga serta jaminan mutu beras yang dijual di pasar tradisional maupun ritel modern. Tim melakukan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah pedagang dan distributor untuk memastikan bahwa beras yang beredar telah memenuhi standar keamanan, mutu, serta memiliki label yang sesuai dengan ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, tim pengawasan melakukan pengecekan terhadap kesesuaian harga jual dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah, serta memastikan tidak ada pelanggaran terkait praktik repacking atau pengemasan ulang yang tidak sesuai aturan. Selain itu, dilakukan juga pengambilan sampel untuk diuji lebih lanjut terkait kandungan dan kualitas beras yang beredar di pasaran.
Hasil pengawasan menunjukkan terdapat HET di atas panel harga yang telah ditentukan oleh Badan Pangan Nasional, namun pihak Badan Pangan Nasional bersama satgas pangan sudah mengambil langkah dengan berkoordinasi kepada pelaku usaha untuk mencari sumber permasalahan dan segera mengambil keputusan yang sesuai setelah mengonfirmasi penyebab tersebut.
Kegiatan pengawasan gabungan ini menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, dan aparat penegak hukum dalam memastikan ketersediaan dan keamanan pangan serta melindungi konsumen dari potensi penyimpangan di Kota Serang.