Logo loader

Pengawasan Distributor Bahan Pangan (Daging Ayam, Daging Sapi, Telur, dan Lainnya) untuk SPPG Banjarsari 1

Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Serang melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap distributor bahan pangan asal hewan di wilayah SPPG (Surveilans Pangan Asal Hewan) Banjarsari 1, Kota Serang.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi bahan pangan asal hewan, seperti daging ayam, daging sapi, dan telur, berlangsung secara aman, layak konsumsi, serta sesuai standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan dengan memeriksa kondisi penyimpanan, sarana transportasi, serta kelengkapan dokumen dan izin usaha para distributor yang menjadi objek pengawasan.

Tim Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kota Serang menekankan pentingnya rantai distribusi pangan yang higienis dan terjamin keamanannya, mengingat bahan pangan asal hewan merupakan komoditas yang sangat sensitif terhadap kontaminasi dan kerusakan kualitas. Selain itu, pengawasan ini juga merupakan bagian dari implementasi Program Keamanan Pangan Asal Hewan, yang bertujuan melindungi konsumen sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan yang sehat dan bermutu di masyarakat.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kota Serang menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan seperti ini dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di berbagai titik distribusi. “Melalui pengawasan lapangan, kami ingin memastikan bahwa bahan pangan asal hewan yang beredar di pasar maupun di tingkat distributor benar-benar memenuhi standar keamanan pangan. Hal ini juga menjadi langkah preventif terhadap potensi penyebaran penyakit zoonosis dan penurunan kualitas pangan,” ujarnya.

Dengan terlaksananya kegiatan pengawasan distributor bahan pangan di wilayah SPPG Banjarsari 1 ini, diharapkan seluruh pelaku usaha pangan asal hewan di Kota Serang dapat terus menjaga mutu produknya serta mematuhi ketentuan yang berlaku, demi terciptanya pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) bagi masyarakat.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.