PENGAWASAN ASAL HEWAN
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Serang melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melaksanakan kegiatan pengawasan asal hewan sebagai upaya menjamin keamanan, kesehatan, dan kelayakan hewan yang masuk maupun beredar di wilayah Kota Serang.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap hewan ternak yang diperdagangkan telah memenuhi persyaratan kesehatan hewan serta memiliki dokumen resmi yang jelas mengenai asal-usulnya. Hal ini penting dilakukan guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular serta melindungi masyarakat dari potensi risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan dokumen seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), identifikasi asal daerah, serta kondisi fisik hewan. Selain itu, dilakukan juga pemantauan di titik-titik lalu lintas ternak dan lokasi penampungan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan pengawasan asal hewan ini, diharapkan tercipta sistem lalu lintas ternak yang tertib, aman, dan terkendali. Pemerintah Kota Serang berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha peternakan guna mendukung terwujudnya ketahanan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) bagi masyarakat.