Pendampingan Uji Keamanan Pangan Segar di Pasar Aman Segar Banten (PASEBAN)
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Serang melalui Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan melaksanakan kegiatan pendampingan uji keamanan pangan segar di Pasar Aman Segar Banten (PASEBAN). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjamin keamanan pangan segar yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Pendampingan uji keamanan pangan segar dilakukan dengan fokus pada pangan segar asal tumbuhan (PSAT) yang diperdagangkan di pasar. Petugas melakukan pengambilan sampel secara acak untuk selanjutnya dilakukan pengujian terhadap kemungkinan cemaran bahan berbahaya, seperti residu pestisida dan zat kimia berbahaya lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pangan segar yang dijual memenuhi persyaratan keamanan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan PASEBAN, DKP3 Kota Serang berkomitmen mendukung terwujudnya pasar yang menyediakan pangan segar yang aman, sehat, dan layak konsumsi. Selain pengujian, kegiatan ini juga diiringi dengan edukasi dan sosialisasi kepada pedagang terkait pentingnya menjaga mutu dan keamanan pangan, mulai dari proses penanganan, penyimpanan, hingga distribusi.
Dengan adanya pendampingan uji keamanan pangan segar ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pangan yang tersedia di pasar semakin meningkat, serta mampu mendorong terciptanya sistem pangan yang aman dan berkelanjutan di Kota Serang. Pemerintah daerah akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan guna melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan kualitas konsumsi pangan.