
Pelatihan Pelaku Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Serang melalui Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pelaku Usaha Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dengan tema “Mencegah Pelanggaran Hukum Produk Beras di Peredaran”.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu AKP Asep Gundara Yela, SE, SH, MH dari Satgas Pangan Polda Banten yang menyampaikan materi mengenai pengawasan hukum di bidang peredaran pangan, khususnya beras, serta Saparudin, S.Pt, Penyidik Pegawai Negeri Sipil bidang Pangan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, yang memberikan penjelasan teknis mengenai regulasi dan ketentuan hukum terkait pangan segar asal tumbuhan.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran para pelaku usaha PSAT di Kota Serang agar memahami aturan yang berlaku serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum, terutama dalam distribusi dan peredaran beras.
Selain pemaparan materi, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya langsung kepada narasumber terkait berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan, mulai dari aspek perizinan, standar mutu, hingga mekanisme pengawasan produk pangan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih profesional, taat aturan, dan berkontribusi dalam menjaga keamanan pangan di Kota Serang, sehingga masyarakat dapat memperoleh produk pangan yang bermutu, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum.