Logo loader

KONSUMSI IKAN MASYARAKAT LUAR RUMAH TANGGA (KIM LRT)

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Serang melalui Bidang Perikanan melaksanakan kegiatan pendataan Konsumsi Ikan Masyarakat Luar Rumah Tangga (KIM LRT) sebagai bagian dari upaya memperoleh data konsumsi ikan yang akurat guna mendukung penyusunan kebijakan pembangunan sektor perikanan dan peningkatan gizi masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi tingkat konsumsi ikan yang dilakukan di luar rumah tangga, seperti pada rumah makan, restoran, hotel, katering, rumah sakit, pondok pesantren, lembaga pendidikan, serta institusi lainnya yang menyajikan atau mengonsumsi ikan dalam jumlah besar. Data yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi dalam mengukur tingkat konsumsi ikan masyarakat secara menyeluruh.

Dalam pelaksanaannya, petugas Bidang Perikanan melakukan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan pencatatan terhadap pelaku usaha maupun lembaga yang menjadi objek pendataan. Informasi yang dihimpun meliputi jenis ikan yang dikonsumsi, volume penggunaan, frekuensi konsumsi, serta sumber pasokan ikan yang digunakan.

Hasil pendataan KIM LRT diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan strategi peningkatan konsumsi ikan, pengembangan sektor perikanan, serta penguatan program Gemar Makan Ikan (Gemarikan). Selain itu, data tersebut juga menjadi salah satu indikator dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan dan pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat di Kota Serang.

Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan konsumsi ikan sebagai sumber protein hewani yang bergizi tinggi. Melalui kegiatan pendataan KIM LRT, diharapkan tersusun data yang valid dan komprehensif sehingga mampu mendukung perencanaan program yang tepat sasaran dalam mewujudkan masyarakat Kota Serang yang sehat, cerdas, dan berkualitas.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.