Logo loader

Konsumsi Ikan Masyarakat Luar Rumah Tangga (KIM LRT)

Konsumsi Ikan Masyarakat Luar Rumah Tangga (KIM LRT) merupakan kegiatan pendataan yang digagas oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP RI) untuk menghimpun data konsumsi ikan yang dilakukan di luar rumah tangga, seperti di hotel, restoran, rumah makan, kantin, lembaga, pondok pesantren, serta usaha jasa boga/katering.

Pendataan KIM LRT bertujuan untuk melengkapi dan menyempurnakan data Angka Konsumsi Ikan (AKI) agar lebih akurat dan komprehensif, mengingat konsumsi ikan masyarakat tidak hanya terjadi di rumah tangga, tetapi juga melalui sektor usaha dan institusi.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan nasional tersebut, Bidang Perikanan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Serang telah melaksanakan kegiatan KIM LRT pada sejumlah lokasi, yaitu Hotel Le Semar, Hotel Le Dian, Lapas Kelas IIA, Rumah Makan Saung Ririungan, Pondok Pesantren Daar Al Ilmi, serta Catering Bu Umi.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai pola dan volume konsumsi ikan masyarakat Kota Serang, sehingga dapat menjadi penguatan program GEMARIKAN, serta upaya peningkatan konsumsi ikan secara berkelanjutan.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.