Logo loader

PENGAWASAN ASAL HEWAN PASAR PANDEAN

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Serang melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melaksanakan kegiatan pengawasan asal hewan sebagai langkah preventif dalam menjamin kesehatan hewan serta keamanan produk pangan asal hewan yang beredar di wilayah Kota Serang.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan hewan ternak yang masuk dan diperdagangkan berasal dari daerah yang aman dan bebas dari penyakit hewan menular. Selain itu, pengawasan dilakukan guna memastikan setiap hewan telah dilengkapi dokumen kesehatan dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), asal daerah ternak, kondisi fisik hewan, serta melakukan pemantauan di titik lalu lintas ternak dan lokasi penampungan hewan. Pengawasan ini dilakukan secara rutin untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat maupun produktivitas peternakan.

Melalui kegiatan pengawasan asal hewan ini, diharapkan tercipta lalu lintas ternak yang aman, tertib, dan terkontrol sehingga kesehatan hewan serta kualitas produk pangan asal hewan tetap terjamin. Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha peternakan demi mendukung ketahanan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).

 
 
 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.