Logo loader

Pra-Surveilans di PT. Pusaka Walet Natural Indonesia oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Serang

Pada tanggal 29 Oktober 2024, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Serang melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan kunjungan pra-surveilans di PT. Pusaka Walet Natural Indonesia yang berlokasi di Jl. Raya Banten No.16, Kasunyatan, Kec. Kasemen, Kota Serang. Kunjungan ini bertujuan untuk memverifikasi kesiapan unit usaha dalam memenuhi standar keamanan pangan yang diwajibkan, khususnya terkait persiapan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Dalam kunjungan ini, beberapa temuan dan rekomendasi disampaikan, antara lain:

  1. Dokumen Administratif: PT. Pusaka Walet diminta melengkapi dokumen-dokumen penting untuk pengurusan NKV, seperti KTP, NIB, NPWP, SKDU, surat sewa tempat, dan surat keabsahan dokumen.

  2. Sertifikat NKV: Unit usaha perlu memastikan sertifikat NKV yang masih berlaku serta melampirkan daftar temuan dan perbaikan dari hasil audit sebelumnya.

  3. Kebersihan Lingkungan: Ditemukan adanya sarang laba-laba di bagian atap dan debu di area dekat jendela. Pembersihan rutin di area ini perlu ditingkatkan untuk menjaga kebersihan produk.

  4. Kondisi Dinding: Terdapat beberapa dinding retak yang berpotensi menjadi tempat berkembang biak bagi serangga seperti semut. Perbaikan segera dianjurkan untuk mencegah risiko kontaminasi produk jika pengendalian serangga menggunakan bahan kimia.

  5. Uji Higienisitas Peralatan: Unit usaha belum memiliki hasil swab alat yang digunakan dalam proses produksi. Disarankan melakukan uji TPC (Total Plate Count) untuk memastikan kebersihan peralatan.

  6. SOP Kebersihan: Disarankan untuk melengkapi Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait kebersihan dan desinfeksi.

  7. Bukti Kegiatan Higiene dan Sanitasi: PT. Pusaka Walet diharuskan menyediakan dokumentasi berupa foto, materi briefing, dan notulensi dari kegiatan briefing terkait higiene dan sanitasi yang telah dilaksanakan.

  8. Program Pengendalian Hama: Unit usaha perlu melaporkan hasil dari program pengendalian hama (pest control) yang mencakup serangga dan tikus.

  9. Uji Laboratorium Produk dan Kalibrasi Timbangan: Hasil uji laboratorium untuk produk dan hasil kalibrasi timbangan harus disiapkan sebagai bagian dari pemenuhan standar kualitas produk.

Dinas berharap PT. Pusaka Walet Natural Indonesia dapat segera melaksanakan rekomendasi ini sebelum audit NKV berikutnya. Kesiapan yang optimal akan membantu unit usaha memperoleh sertifikasi NKV, yang penting untuk menjamin keamanan pangan bagi konsumen.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.