PENGAWASAN SEMENTARA LAPAK PENJUALAN HEWAN KURBAN DI WILAYAH KOTA SERANG
Super Admin 19 May 2026
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Serang melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melaksanakan kegiatan pengawasan sementara terhadap lapak penjualan hewan kurban di wilayah Kota Serang sebagai bagian dari persiapan menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M.
Kegiatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan dan kelayakan hewan kurban yang diperdagangkan kepada masyarakat, sekaligus mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular. Selain itu, pengawasan dilakukan guna memberikan jaminan bahwa hewan kurban yang dijual memenuhi persyaratan kesehatan dan ketentuan syariat untuk pelaksanaan ibadah kurban.
Hingga Selasa, 19 Mei 2026, petugas Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan telah melakukan pengawasan pada 65 lapak penjualan hewan kurban yang tersebar di wilayah Kota Serang. Dari hasil pendataan sementara, tercatat sebanyak 3.853 ekor ternak yang terdiri dari sapi, kambing, domba, dan kerbau telah diperiksa kondisi kesehatannya.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan fisik hewan, verifikasi dokumen kesehatan hewan, pengecekan asal ternak, serta pemantauan kondisi kandang dan sanitasi lapak penjualan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan hewan yang diperdagangkan dalam kondisi sehat, tidak menunjukkan gejala penyakit menular, dan layak untuk dijadikan hewan kurban.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga kebersihan kandang, menyediakan pakan dan air minum yang cukup, serta melaporkan kepada petugas apabila ditemukan hewan yang menunjukkan gejala sakit.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Pemerintah Kota Serang berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan berkualitas. Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala hingga menjelang Hari Raya Idul Adha guna memastikan seluruh hewan kurban yang beredar di Kota Serang memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Kota Serang terdiri dari
6 kecamatan dan 67 kelurahan.