Pengawasan Pangan Asal Hewan
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Serang melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melaksanakan kegiatan pengawasan pangan asal hewan (PAH) di wilayah Kota Serang. Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin keamanan, mutu, dan kelayakan pangan asal hewan yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Pengawasan dilakukan terhadap berbagai komoditas pangan asal hewan, seperti daging, telur, susu, dan produk turunannya, baik di pasar tradisional, ritel modern, rumah potong hewan, distributor, maupun unit usaha pangan asal hewan lainnya. Dalam kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan kondisi fisik produk, penerapan higiene dan sanitasi, kelengkapan dokumen, serta pemenuhan persyaratan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Selain pemeriksaan lapangan, tim juga memberikan edukasi dan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada pelaku usaha terkait pentingnya penerapan standar keamanan pangan, penanganan produk yang higienis, serta penggunaan bahan pangan asal hewan yang aman dan layak konsumsi.
Melalui kegiatan pengawasan pangan asal hewan ini, DKP3 Kota Serang berharap dapat mencegah peredaran produk pangan asal hewan yang tidak memenuhi persyaratan, melindungi kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam menyediakan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
DKP3 Kota Serang berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga keamanan pangan dan meningkatkan kualitas pangan asal hewan di Kota Serang.