
Pendataan Unit Usaha Telur Asin oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Serang

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Serang melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melaksanakan kegiatan pendataan unit usaha telur asin di wilayah Kota Serang. Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah unit usaha yang memproduksi telur asin serta memastikan bahwa proses produksinya memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Dalam kegiatan ini, tim petugas mendatangi berbagai unit usaha pembuat telur asin, mulai dari skala kecil hingga menengah, untuk mencatat data terkait kapasitas produksi, asal bahan baku, serta metode pengolahan yang digunakan. Petugas juga memberikan arahan kepada para pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga kualitas produk dengan mematuhi standar sanitasi yang berlaku, seperti kebersihan tempat produksi, pemilihan bahan baku yang segar, serta penyimpanan produk yang benar.
Selain itu, dalam pendataan ini, pelaku usaha juga diberikan informasi dan edukasi terkait prosedur perizinan dan registrasi produk agar dapat terdaftar secara resmi dan mendapat pengakuan keamanan dari pemerintah. Hal ini diharapkan dapat membantu unit usaha dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk telur asin yang dihasilkan.
Pendataan unit usaha telur asin ini menjadi langkah penting bagi Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Serang dalam mengembangkan usaha pangan lokal yang berkualitas dan aman. Dengan adanya data yang akurat, dinas dapat lebih mudah memberikan pendampingan dan dukungan kepada unit usaha agar mampu bersaing dan berkontribusi pada ketahanan pangan daerah.