Logo loader

Pendataan Pelaku Usaha PSAT di Kota Serang

Bidang Konsumsi dan Ketahanan Pangan Kota Serang saat ini sedang gencar melakukan pendataan terhadap pelaku usaha Pasar Swalayan, Toko Modern, dan Warung (PSAT) di wilayah ini. Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap ketersediaan dan kualitas pangan yang tersedia bagi masyarakat.

Pendataan yang dilakukan mencakup identifikasi jumlah dan lokasi PSAT yang beroperasi di Kota Serang. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha PSAT memenuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan berkualitas bagi konsumen, serta meminimalisir risiko penyebaran produk pangan ilegal atau tidak layak konsumsi.

Menurut Kepala Bidang Konsumsi dan Ketahanan Pangan Kota Serang, pendataan ini juga akan membantu dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi risiko terhadap keamanan pangan di tingkat lokal. Data yang terkumpul akan menjadi dasar untuk perencanaan strategis dalam meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap PSAT di Kota Serang.

Langkah-langkah pendataan ini dilaksanakan secara sistematis dengan melibatkan petugas terlatih dalam survei lapangan. Petugas akan melakukan verifikasi langsung terhadap setiap PSAT yang terdaftar, serta memastikan bahwa setiap pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.

Proses pendataan ini diharapkan dapat selesai dalam waktu yang singkat, sehingga hasilnya dapat segera dimanfaatkan untuk perbaikan sistem pengawasan dan pangan di Kota Serang. Pihak terkait juga mengajak seluruh pelaku usaha PSAT untuk mendukung upaya ini dengan memberikan data yang akurat dan terverifikasi.

Dengan pendataan ini, diharapkan Kota Serang dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang aman dan berkualitas bagi masyarakat, serta menjaga kepatuhan pelaku usaha PSAT terhadap standar yang telah ditetapkan.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.