Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Serang melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melaksanakan kegiatan audit Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai upaya pengawasan dan pembinaan terhadap unit usaha pangan asal hewan agar memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.
Kegiatan audit NKV bertujuan untuk memastikan bahwa proses penanganan, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi produk pangan asal hewan telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan kesehatan masyarakat veteriner. Selain itu, audit ini juga menjadi langkah penting dalam memberikan jaminan keamanan produk kepada masyarakat sebagai konsumen.
Dalam pelaksanaannya, tim auditor melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas produksi, kebersihan lingkungan usaha, kelengkapan administrasi, penerapan sanitasi, serta prosedur operasional unit usaha pangan asal hewan. Petugas juga memberikan pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha terkait pentingnya penerapan standar keamanan pangan secara konsisten dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan audit NKV ini, diharapkan unit usaha pangan asal hewan dapat meningkatkan kualitas produk, menjaga kepercayaan konsumen, serta memiliki daya saing yang lebih baik. Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan guna mendukung penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) bagi masyarakat.
Kota Serang terdiri dari
6 kecamatan dan 67 kelurahan.