Logo loader

Pengujian Residu Pestisida dan Formalin di Pasar Induk Rau Bersama Badan Pangan Nasional dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten

Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Serang, bersama dengan Badan Pangan Nasional dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, melakukan kegiatan pengujian residu pestisida dan formalin di Pasar Induk Rau. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan pangan yang beredar di pasar dan melindungi konsumen dari produk yang mengandung zat berbahaya.

Pengujian ini menggunakan Rapid Test Kit Bio Easy, yang merupakan alat canggih dari Program Dana Dekonsentrasi APBN Badan Pangan Nasional (Bapanas). Alat ini dirancang untuk mendeteksi dengan cepat keberadaan residu pestisida dan formalin dalam produk pangan.

Sampel uji yang diambil untuk pengujian residu pestisida meliputi berbagai komoditas sayuran seperti cabe merah keriting, cabe rawit merah, bawang putih, bawang merah, wortel, dan kol. Selain itu, dilakukan juga uji cepat formalin pada komoditas daging ayam dan ikan bandeng.

Hasil pengujian menunjukkan bahwa semua sampel yang diuji bebas dari residu pestisida dan formalin. Ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Kota Serang, karena menunjukkan bahwa produk pangan di Pasar Induk Rau aman untuk dikonsumsi. "Kami sangat senang dengan hasil pengujian ini. Ini adalah bukti bahwa pengawasan dan pemantauan yang ketat dapat memastikan keamanan pangan di pasar," ujar Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan.

Kegiatan ini juga didukung oleh fasilitas mobil laboratorium keliling milik Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten. Mobil lab ini dilengkapi dengan peralatan yang memungkinkan pengujian di lokasi, sehingga hasil dapat diketahui dengan cepat dan akurat.

Para pedagang dan konsumen di Pasar Induk Rau menyambut baik kegiatan ini. Mereka merasa lebih tenang dan percaya diri dalam menjual dan membeli produk pangan, dengan adanya jaminan bahwa produk tersebut telah diuji keamanannya. "Ini adalah langkah penting untuk melindungi kesehatan kami sebagai konsumen. Kami berharap pengujian seperti ini dapat dilakukan secara rutin," kata salah satu konsumen.

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kota Serang bersama Badan Pangan Nasional dan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan keamanan pangan di seluruh wilayah Kota Serang. Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.