
Pembelian Racun Tanaman untuk Mendukung Kegiatan Gerakan Pengendalian (Gerdal) Organisme Pengganggu Tumbuhan di Kota Serang

Dalam upaya meningkatkan produktivitas hasil pertanian dan menjaga keberlangsungan pertanaman padi, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Serang melalui Bidang Pertanian dan Penyuluhan melaksanakan kegiatan pembelian dan penyaluran racun tanaman sebagai bagian dari Gerakan Pengendalian (Gerdal) terhadap serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di berbagai wilayah pertanian di Kota Serang.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis DKP3 Kota Serang dalam menanggulangi ancaman hama dan penyakit tanaman secara cepat dan tepat, guna mencegah kerugian petani serta penurunan hasil panen. Racun tanaman yang dibeli akan didistribusikan secara bertahap kepada kelompok tani melalui pendampingan oleh para penyuluh pertanian di lapangan.
Kepala Bidang Pertanian dan Penyuluhan menyampaikan bahwa pengadaan racun ini bertujuan untuk mendukung efektivitas program Gerdal yang dilakukan secara serentak dan terpadu. “Kami fokus pada wilayah-wilayah yang sudah terdeteksi mengalami serangan hama, baik hama wereng, penggerek batang, maupun ulat grayak. Pengendalian secara dini akan menghindarkan petani dari potensi gagal panen,” ungkapnya.
Selain itu, DKP3 Kota Serang juga mendorong penerapan prinsip Pengendalian Hama Terpadu (PHT) agar penggunaan pestisida tetap tepat sasaran dan ramah lingkungan. Para penyuluh diharapkan terus memberikan edukasi kepada petani tentang teknik aplikasi racun yang benar serta waktu penyemprotan yang efektif.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Serang dalam menjaga ketahanan pangan lokal melalui upaya nyata di sektor budidaya tanaman pangan, sejalan dengan target nasional peningkatan produktivitas dan pengamanan produksi padi di tahun 2025.