Logo loader

IKRAR NETRALITAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMILU DAN PEMILIHAN TAHUN 2024

 Dkp3.kotaserang- Senin pagi (27/11/23) Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Melaksanakan apel pagi sekaligus pembacaan Ikrar Netralirtas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan  penandatanganan Fakta Integritas Netralitas pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

 

  1.  Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di Instansi masing – masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
  2.  Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik – praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
  3.  Menggunakan media social secara baik dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta perita bohong.
  4.  Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

 

Demikian isi Ikrar dalam melaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN yang bermartabat beretika dan domokrasi demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI.

Akan maksud dan tujuan Pegawai Aparatur Sipil Negara ber-Ikrar dan Penandatanganan adalah sebagai Upaya menjaga netralitas Apararatur Negara (ASN) dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan Pegawai Aparatur Sipil Negara serta dapat memusatkan segala perhatian pikiran dan tenaga pada tugas yang dibebankan. untuk meningkatkan kedisplinan Pegawai Aparatur Sipil Negara (PASN) dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan. 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.