Logo loader

Verifikasi Usulan Kios Pangan Kota Serang Bersama Bapanas dan Permindo: Upaya Pemerintah Perkuat Distribusi Pangan Lokal

Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Serang melalui Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perkumpulan Masyarakat Pangan Indonesia (Permindo) melaksanakan kegiatan verifikasi usulan kios pangan di Kota Serang. Kegiatan ini merupakan langkah awal dalam penataan dan penguatan jaringan distribusi pangan di tingkat lokal.

Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa kios-kios yang diusulkan memenuhi syarat administratif dan layak menjadi bagian dari jaringan kios pangan yang akan dibina dan diberdayakan oleh pemerintah pusat dan daerah. Kriteria utama yang menjadi acuan dalam proses verifikasi antara lain:

  • Memiliki pengalaman usaha minimal 6 bulan hingga 1 tahun;

  • Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau instansi berwenang;

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kios yang telah diverifikasi dan dinyatakan layak akan dihimpun dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas, lengkap dengan lampiran daftar nama kios. Apabila di kemudian hari terdapat penambahan, maka cukup dimasukkan ke dalam lampiran SK tanpa perlu membuat SK baru.

Kegiatan ini juga memperhatikan keberadaan kios-kios binaan DKP3 Kota Serang yang sudah aktif, dan memungkinkan untuk disinergikan dengan daftar usulan dari Permindo, agar tercipta jaringan kios pangan yang lebih luas, kuat, dan merata.

Perwakilan dari Bapanas menyampaikan bahwa verifikasi ini merupakan tahapan penting dalam membangun ekosistem pangan yang inklusif dan terpercaya. “Dengan data kios yang valid dan terverifikasi, distribusi pangan bersubsidi maupun program strategis lainnya bisa lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Kepala DKP3 Kota Serang melalui Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan menyatakan dukungannya atas inisiatif ini dan berkomitmen menindaklanjuti hasil verifikasi dengan penerbitan SK resmi agar para pelaku usaha kios pangan dapat segera beroperasi secara legal dan aktif dalam rantai distribusi pangan nasional maupun daerah.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang baik dalam memperkuat akses pangan masyarakat, menjaga stabilitas harga, serta mendorong peran aktif pelaku UMKM dalam sistem ketahanan pangan di Kota Serang.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.